BOGOR - Dana Desa memang menggiurkan !!! Pelaksanan Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan Pengaspalan Jalan Lingkungan Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dengan sumber anggaran Dana Desa tahap ke 3. Tahun anggaran 2021.Volume pekerjaan 1 X 1000 Meter dengan anggaran sebesar Rp.180 Juta. Dengan Pelaksana kegiatan oleh pihak ke tiga Namun dalam pelaksaaanya kegiatannya, menimbulkan konplik di Internal antara TPK Vs Ekbang, hal tersebut semetinya tidak perlu terjadi memalukan dan tidak propesional, mengingat satu sama lainnya merupakan bagian dari desa itu sendiri.yang seharunya memberi contok kepada masyarakat.
Insiden memalukan antara TPK Vs Ekbang terjadi dilokasi proyek Jumat (11/11/201) yang disaksikan warga sekitar.Kasi Ekbang menstop kegiatan pengaspalan dengan emosional, melihal hal yang kurang baik dan memalukan ini, langsung diatasi oleh Kepala Desa dan Ketua RW serta hadir Pihak ketiga dan rekan - rekan media.
Mediasi diadakan dirumah Kasi Ekbang dengan stensi memanas, saling mengeluarkan argumen.Dalam pertemuan tersebut, dihadapan Kepala Desa, Kasi Ekbang emosional mencecar Ketua TPK yang dianggap tidak propesional dalam menjalankan pungsinya. Karna dalam pelaksanaan kegiatannya, Ketua TPK dianggap telah melangkahi Ekbang dan menabrak aturan.Lain halnya pernyataan ketua TPK Budi menyatakan, apa yang saya lakukan, itu berdasarkan, mandat yang diberika langsung oleh Kepala Desa, " tutur BudiLebih lanjut Ia mengatakan, dalam hal ini sayà banyak mendapatkan tekanan, " ujar BudiNamu tekanan apa ? ia tidak menjelaskan lebih lanjut.
Salah satu pejabat di Kecamatan Cigombong , yang enggat disebutkan namanya, saat dimintai tanggapannya terkait insiden memalukan antara Kasi Ekbang Vs TPK ia mengatakan, " Saya sangat prihatin mendengarnya, seharusnya tidak perlu terjadi hal seperti itu, memalukan tidak memberi contoh pada masyarakat, " Ujarrnya singkat.
Kepala Desa Ciburuy Suherman
Dari peristiwa diatas dan hasil penelusuran Jurnalis .id dilapangan, yang mana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintahan desa seringkali mengabaikan Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tatacara pengadaan Barang dan Jasa di Desa.Sebagai mana diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan perubahan pada dasar diberlakukannya dengan maksud agar menjadi dan diberlakukannya oleh Bupati / Wali Kota untuk menyusun tentang tata cara pelaksaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Dalam peristiwa yang memalukan di Internal Desa Ciburuy. Semuanya merupakan Potret Buruk, kinerja dan tatakelola Pemerintahan Desa yang tidak propesional dan perlu di evalusi kedepan. Begitu halnya dalam menentukan pihak ketiga, terkait Pengadaan Barang dan Jasa harus melalui mekanisme sesuai tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Bukan sekedar teman, kedekatan atau kerabat, namun mekanisme harus ditempuh.Mengingat TPK dan Kasi Ekbang saling mimiliki kepentingan masing masing, dengan pihak ketiga TPK memiliki pihak ketiga Begitu halnya Kasi Ekbang ia pun meliki rekanan pihak ketiga, dan hal tersebut di duga gara gara fee mereka saling cakar cakaran memalukan.semua itu merupakan Potret Buruk Kinerja Desa Ciburuy
Oleh : Anwar Resa Jurnalis Nasional Indonesia