Musrembangdes Tugujaya adalah tahapan percepatan pembangunan kemajuaan desa kedepan

    Musrembangdes Tugujaya adalah tahapan percepatan pembangunan kemajuaan desa kedepan

    BOGOR - Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) merupakan tahapan dari musyawarah tingkat dusun ( Musdus ) dalam menentukan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes )  Semua itu merupakan wadah sekaligus  proses perencanaan  pembangunan dari bawah. Sebagai sebuah proses  tahunan, Musrenbangdes  berusaha menyerap aspirasi dan kebutuhan  masyarakat sesuai dengan situasi, kondisi dan perkembangan terkini.

    Musrenbangdes yang dilaksanakan pada hari Jumat ( 29/10/2021 ) merupakan wahana untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Dasa (RKPDes) tahun 2022. Oleh karena itu  hendaknya dilaksanakan  dengan Cermat, ber asaskan keadilan, Proposional, dalam pemetaan  permasalahan yang ada pada setiap lingkungan, sehingga menghasilkan usulan program kegiatan yang  realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat

    Acara yang di adakan di aula Desa Tugujaya dihadir Camat Cigombong, yang di wakili Kasi Ekbang, Kepala Desa, BPD, PKK, LMPD, Para Ketua RW dan Ketua RT.Seluruh stakeholder mayarakat desa.Musrenbag tingkat desa merupakan media perencanaan pembangunan bagi semua stakeholder dalam rangka  penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes ) tahun 2022. Sedang RKPDes 2022 merupakan bahan utama  dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes). Selanjutnya  akan dijabarkan dalam dalam menentukan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2022.

    Kepala Desa Tugujaya Much Rifky Abdillah S.Pd dalam sambutannya memaparkan, "Pembangunan yang terencana, terarah dan terukur. Pembangun Desa Tugujaya bukan saja menjadi tanggung jawab desa namun harus menjadi tanggung jawab kita semua, .semua elemenn arus terlibat, " Ujar Kepala Desa. Ketua BPD Egi Ginajar dalam sambutannya mengatakan, " yang mana semua ini menjadi satu tahapan dalam rencana pembangunan, kami dari lembaga telah melaksanakan musdus di setiap wilayah, kami akan selalu mendorong pemerintah desa. Dari acara musdus kemarin, kami mendapat masukan - masukan dari warga.kami belum bisa membangun dalam pemberdayaan mengingat Desa Tugujaya yang begitu luas, insha allah kedepannya, " Tuturnya.Kasi Ekbang Kecamatan Cigombong Ade Suryana menyampaikan, " tahapan mesembang itu menampung aspirasi dari masyarakat dari bawah, dengan memperhatikan anggaran yang ada. Usulan.ini ada dua yaitu, Berdasarkan Kebutuhan apa Kepentingan, " Ujar Ade

    Musrembangdes merupakan tahapan dari Musyawah Dusun ( Musdus ) Semua itu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem Rencanaan Kerja Pembangunan Desa guna mewujudkan tata kelola  kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu  penyelenggaraan Musrenbang Desa harus  didasarkan  pada  asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas proporsionalitas, asas transparansi, asas Keadilan, asas akuntabilitas dan asas manpaat bagi masyarakat.

    Tidak berkelebihan  kiranya  jika proses perencanaan pembangunan dasa sudah berlandaskan pada asas yang mengarah pada terciptanya  tata kelola kepemerintahan yang baik. Maka Visi - Misi Desa Tugujaya  2020 - 2026 akan terujud  dalam mencapai tahapan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 6 tahun.Semua itu sangat penting  dalam indikator  pencapaian kenerja secara terstruktur strategi, terarah dan berkesinambungan (sustainable) dalam pencapai visi misi tujuan dan sasaran pembangunan 6 tahun, yang terbagi tiga tahapan, meliputi tahap konsolidasi, tahap percepatan, tahapan pemantapan dan keterpaduan arah tujuan pembangunan mutlak diperlukan, guna mempercepat  terwujudnya Desa yang Maju dan Mandiri.

    Oleh  : Anwar Resa                                                  Jurnalis Nasional Indonisia

    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Keteladanan Nabi Besar Muhamad SAW dalam...

    Artikel Berikutnya

    11 Misteri Situs Gunung Padang Yang Menggoncang...

    Berita terkait