Mantan Kepala Cabang PT. Caraka dan Karyawan Bank Mega atas Dugaan Korupsi 52 Miliar

    Pada Hari ini Senin tanggal 04 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jabar kembali melakukan  penahanan terhadap dua orang Tersangka pengembangan Dugaan perkara korupsi 52 Miliar PT. Pos Financial (PT. Posfin).

    Menurut Aspidsus Kejati Jabar Riyono, SH.M.Hum Kedua tersangka tersebut adalah R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung dan S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung.

    Tim Penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 s/d 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

    Proses penahanan yang dilakukan penyidik sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk melakukan swab antigen kepada para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. ( A )

    Sumber : Kejati Jabar

    Bogor
    Anwar Resa

    Anwar Resa

    Artikel Sebelumnya

    Rebut aset Pupr,Desa Klaim sepihak Pisew...

    Artikel Berikutnya

    Gubenur : Santri Harus Siaga Jiwa dan Raga

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Jambore Kades Tahun 2022. : Memperkokoh Kebersamaan dan Persatuan Kepala Desa
    Hari Anak Nasional Jatuh Pada 23 Juli 2022. Anak Terlindungi Indonesia Maju
    Mr Goenawan : Tanggal 22 Juli 1960 Menjadi Hari Kejaksaan, Lihat Uraiannya
    KATAR BINA REMAJA : Lebaran Anak Yatim Sebentar Lagi, Santuni Anak Yatim,Kasihi Orang Miskin # Muharamberkah
    20 Juli  Hari Catur Sedunia, Simak  Sejarahnya

    Tags