Pada Hari ini Senin tanggal 04 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka pengembangan Dugaan perkara korupsi 52 Miliar PT. Pos Financial (PT. Posfin).
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Riyono, SH.M.Hum Kedua tersangka tersebut adalah R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung dan S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung.
Tim Penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 s/d 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
Proses penahanan yang dilakukan penyidik sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk melakukan swab antigen kepada para tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan dan penahanan. ( A )
Sumber : Kejati Jabar