BOGOR - Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan jasa dalam proyek Rehabilitasi Fungsi Jaringan Iriggasi D.I Block Kemang Dengan pelaksana kegiatan CV.Hasmiyata Graha dengan anggran sebesar Rp. 574, 525.000 Sumber Anggaran APBD Nomor & Tgl SPMK : 610/C - II / RHB - FJI / SMPK / PUPR Tanggal 29 September 2021. Waktu kerja : 90 ( Sembilan Puluh Hari Kalender ) Dengan Konsultan Pengawas oleh PT. Anbelia Oerip Mandiri. Yang mana kegiatan proyek tersebut di duga jatah untuk Internal dinas yang di berikan atau ada dugaan dijual kepada pihak ke 3 ( tiga ) hal tersebut menurut keterangan salah satu tenaga harian proyek yang enggan disebut Namanya.
Kegiatan yang dilaksakan pada ( 29 /9 /2021 ) sangat disayangkan tidak ada petunjuk teknis alias gambar yang tertera dalam kegiatan proyek. Hal tersebut diduga dilakukan dengan sengaja untuk menutupi Speck dan diduga pula akan bermain di tataran teknis.
Kegiatan yang berlokasi di Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk Kab Bogor Jawa Barat. Merupakan kegiatan dinas PUPR dalam upaya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Bogor.
Mandor kegiatan Opa yang merupakan Anak Buah dari Saudara Kumis ( Nama Panggilan ) saat dimintai tanggapannya terkait dugaan di atas dengan nada emosional, ia mengatakan, " itu tidak ada hubungannya dengan Pak Kumis, Pak Kumis hanya juru Air , itu proyek Bu Konita bukan proyek Pak Kumis, Bu Konita tidak kenal dengan Pak Kumis, " ujarnya Emosional Dari fakta dilapangan terryataan saudara Kumis lah yang selalu pro aktif dalam "memberikan" dan menemui rekan media dilapangan.
Dari peristiwa di atas, yang mana kegiatan Proyek Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I Kemang di Sorot pihak LSM PMP3R. Yang akan mengusut proyek tersebut Mengingat, adanya pernyataan dari salah satu tenaga kerja yang menyatakan, itu Jatah seseorang dinas ( Internal ) yang di berikan pada pihak CV. Hasmiyata Graha atau di duga pinjam bendera, atau di duga pula adanya Jual beli proyek. Bila benar, ada dugan jual beli proyek maka harus diusut tuntas.
Dari hal tersebut dan saat dikonfirmasi melalui WashApp ke pada Saudara Kumis. sangat disayakan tidak mengakat Telpon maupun membalas Washapp tersebut. Maka dengan simpang siuran informasi tersebut perlu adanya klarifikasi baik dari Saudar Kumis maupun dari pihak CV. Hasmiyata Graha untuk dapat memberikan keterangan, klarifikasi atas yang di duga dan klarifikasi dari yang bersangkutan sangat diperlukan, sebagai hak jawab. Agar terpenuhinya unsur Objektifitas dalam persoalan dugan tersebut. Namun sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak bersangkutan.
Oleh : Anwar Resa